Seharian tadi menemani kawan ke kantor Imigrasi untuk mengurus perpanjangan paspor. Setelah memastikan alamat kantor imigrasi tempat pengurusan paspor, jam buka kantor, terutama tutupnya jam berapa, eh bukan tutupnya tapi jawaban dari kantor imigrasi tadi bilang, "mau menyerahkan berkas ya pak? kalau penyerahan berkas sampai dengan jam dua siang". Terus tidak lupa menanyakan biaya perpanjangan/pembuatan paspor serta syarat2nya.
Setelah semua syarat sudah dilengkapi, maka kami pergi ke sana untuk segera mengurusnya. Berikut adalah berkas-berkas yang harus disiapkan dalam pembuatan paspor :
1. Paspor lama untuk yang melakukan perpanjangan 2. KTP 3. KK 4. Surat nikah 5. Ijazah 6. Akta lahir 7. Surat keterangan bagi yang bekerja (Semua berkas tersebut dalam bentuk foto kopi)
Setelah sampai di kantor imigrasi kemudian kita harus membeli stopmap berisi berkas untuk diisi, harganya Rp. 8000,- dan materai Rp. 6000. Syukur antriannya tidak banyak, tidak sebanyak kalau kita mengurus SIM atau perpanjangan STNK (sekarang perpanjangan SIM dan STNK juga sudah gampang sekali he he). Setelah berkas passport kita isi, kemudian kita serahkan ke loket untuk menunggu giliran validasi kelengkapan lampiran yang kita berikan. Setelah dilakukan validasi kita dipanggil untuk menerima jadwal pembayaran dan pengambilan foto. Oh iya, biaya pembuatan paspor sebesar Rp. 270.000,- yang akan dibayarkan pada saat kita akan dilakukan pengambilan foto. Jadwal pembayaran dan pengambilan foto akan dilakukan pada tanggal 19 Maret 2009, jadi sekitar 3 hari lagi. Bisa dikatakan bahwa pembuatan paspor memakan waktu 3 hari (untuk pengambilan foto, penyerahan dokumen asli (untuk dicocokkan dengan foto kopian), pembayaran sebesar dua ratus tujuh puluh ribu rupiah, serta wawancara. Setelah itu pasport akan jadi sekitar delapan hari kemudian.
Ternyata cukup simple dan mudah, and gampang he he... eh iya pasport berlaku selama lima tahun, dan harus diperpanjang lagi untuk mendapatkan yang baru. Bagaimana dengan visa? ya kalau visa sih setelah mempunyai paspor harus datang ke kedutaan negara yang akan kita tuju...